Sejarah Singkat Perumda Pasar Juara Kota Bandung
Dasar hukum pendirian Perumda Pasar Juara melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung
Sebelum menjadi BUMD, pengelolaan pasar tradisional di Kota Bandung berada di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung yaitu Dinas Pasar Kota Bandung, yang kemudian bertransformasi melalui beberapa Peraturan Daerah dari bentuk Perusahaan Daerah (PD) hingga menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Peraturan Daerah Kota Bandung yang terkait dengan pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung:
-
Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2007
Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung Yang ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2007 oleh Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung -
Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung Yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2012 oleh Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung -
Perda Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012 Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung Yang ditetapkan pada tanggal 07 Januari 2013 oleh Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung
Direksi
Perumda Pasar Juara Kota Bandung
Pengurusan Perumda Pasar Juara dilaksanakan oleh organ perusahaan yang terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan Wali Kota Bandung bertindak sebagai KPM yang mewakili kepemilikan modal Pemerintah Kota Bandung.
-->
AKBP (Purn) H. Haeruman Sutanto, S.H., M.H.
Anggota Dewan Pengawas
Pradana Aditya Wicaksana, S.H., MH.
Direktur UtamaHighlight Perumda Pasar Juara